JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6). Sebelumnya telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni, Senin (8/6).
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah. Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap Minggu.
Namun, pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
Doni yang juga Kepala BNPB itu juga mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Doni juga mengatakan, proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Termasuk soal kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Karena, lanjutnya, jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat. (jp/jawapos/bnpb)
Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidi, Simelue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah
Provinsi Sumatra Utara
Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Utara
Provinsi Sumatra Selatan
Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir
Provinsi Sumatra Barat
Kota Pariaman, Kota Solok
Provinsi Bangka Belitung
Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Riau
Karimun, Bintan, Kota Tanjung Pinang
Provinsi Jambi
Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Tebo
Provinsi Lampung
Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran
Provinsi Bengkulu
Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah
Provinsi Riau
Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis
Provinsi Kalimantan Barat
Sanggau, Ketapang, Sekadau, Landak, Kota Singkawang, Kayong Utara, Sambas, Mempawah, Sintang
Provinsi Kalimantan Timur
Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Hulu Sungai Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Barito Utara
Provinsi Jawa Timur
Ponorogo, Kota Blitar, Trenggalek, Kota Pasuruan
Provinsi Jawa Barat
Cianjur, Ciamis, Kota Banjar, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Majalengka, Kuningan, Pangandaran, dan Indramayu
Provinsi Jawa Tengah
Kota Pekalongan, Wonogiri, Karanganyar, Grobogan, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Blora, Sragen, Rembang
Provinsi DI Yogyakarta
Sleman
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Flores Timur, Sumbar Timur, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo
Provinsi Sulawesi Utara
Minahasa Tenggara, Kep Sangihe, Kep Talaud, Bolaang Mongondow Utara
Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju
Provinsi Sulawesi Tenggara
Konawe Selatan, Konawe, Kolaka
Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu, Morowali, Sigi, Poso, Toli-Toli, Banggai Kepulauan, Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Selatan
Barru, Kep Selayar, Tana Toraja, Bulukumba, Kota Palopo
Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Utara
Provinsi Maluku
Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Maluku Tenggara
Provinsi Papua Barat
Kaimana, Fakfak
Provinsi Papua
Nabire
Komentar